Seringkali kita saksikan orang-orang yang memakai
cincin atau benang yang diikatkan pada badannya atau semisal keduanya serta
meyakini hal itu dapat mencegah datangnya mara bahaya, bahkan kalau itu dilepas
ia merasa was-was dan tidak aman.
Seringkali kita saksikan orang-orang yang
memakai cincin atau benang yang diikatkan pada badannya atau semisal keduanya
serta meyakini hal itu dapat mencegah datangnya mara bahaya, bahkan kalau itu
dilepas ia merasa was-was dan tidak aman.
Padahal kita ketahui bahwa
menghilangkan madharat dan mendatangkan manfaat adalah kekhususan bagi Allah,
sebagaimana firman-Nya :
"Katakanlah: ‘Maka terangkanlah kepadaku
tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan
kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan
kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka
dapat menahan Rahmat-Nya? Katakanlah: Cukuplah Allah bagiku. Kepada-Nyalah
bertawakal orang-orang yang berserah diri’ ". (Az-Zumar:38)
Pada ayat
ini Allah memerintahkan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wasallam agar
mengingkari peribadahan kaum musyrikin kepada berhala-berhala lemah itu yang
tidak mampu menghilangkan kemudharatan yang telah datang pada seseorang dan
tidak pula dapat menahan kenikmatan yang telah turun pada seseorang. Kemudian
Allah memerintahkan nabi-Nya agar menyerahkan urusannya kepada Allah, Dia yang
akan mencukupinya dengan mendatangkan manfaat dan menolak mudharat, dan cukup
pula bagi Allah bagi orang-orang yang bersabar diri pada Allah. Dalam ayat ini
pula mengandung kewajiban bertawakal pada Allah, dan tidak menafikan adanya
pencarian sebab-sebab yang disyariatkan. Setiap hamba wajib mengenal tiga
perkara dalam hukum-hukum asbab, yaitu:
1. Hanya menjadikan sesuatu yang
telah pasti secara syariat & kemampuan.
2. Tidak bersandar pada
sebab tetapi pada yang menurunkan sebab dan menguasai disertai usaha
melaksanakan sebab yang disyariatkan dan berambisi mengambil manfaat dari sebab
itu.
3. Mengetahui bahwa betapapun besar dan kuat sebab itu tetap
bargantung pada ketentuan dan takdir.
Adapun memakai cincin atau benang
dan semisalnya dengan tujuan menghilangkan bala atau mencegahnya termasuk syirik
akbar karena ia meyakini itulah yang dapat menolak dan menghilangkan bala.
Sedangkan bila ia meyakini Allah saja yang dapat menolak dan menghilangkan bala
tapi ia meyakini itu sebagai sebab tertolak-nya bala maka ia telah menjadikan
sesuatu yang tidak tetap menurut syariat dan secara takdir sebagai sebab, ini
berarti haram, berdusta atas nama syariat dan takdir serta termasuk dalam syirik
asghar yang merupakan dosa besar yang paling besar. Secara syariat perbuatan itu
bukan sebab yang disyariatkan melalui lisan nabi-Nya yang dapat menyampaikan
pada keridhaan dan pahala Allah . Secara qadriah pun bukan termasuk sebab yang
telah diketahui dan teruji manfaatnya sebagaimana obat-obatan yang dibolehkan.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa ia melihat laki-laki
ditangannya ada benang untuk mengobati sakit panas maka ia putuskan benang itu
seraya membaca firman Allah Taala :
"Dan sebagian besar dari mereka itu
beriman pada Allah, hanya saja merekapun berbuat syirik kepada-Nya ".
(Yusuf:106)
Ayat ini menerangkan bahwa kebanyakan manusia beriman pada
Allah tapi mencampurkan keimanannya dengan kesyirikan. Wallahualam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar